Semua makhluk diciptakan berpasang-pasangan. Hal ini sudah diatur dalam Al Qu`ran atau Al Hadis. Seperti halnya manusia sebagai makhluk sosial, tentu ia tidak tidak akan hidup sendiri, melainkan ada makhluk lain di sisi yang dikenal perempuan.
Perempuan diciptakan dari tulang rusuk kiri laki-laki, sebagaiman kisah Adam dan Hawa dalam Al Quran. Dengan demikian, akan melahirkan manusia lagi sebagai estafet masa selanjutnya. Semua proses tersebut dibingakai dalam pernihakan yang suci dengan mengingat dan berjanji Ilahi.
Maka, bukan hal mustahil lagi lelaki dan perempuan untuk mengalalkan lewat tali pernikahan sebagaimana diatur dalam Islam dan tradisi sekitar. Sebab, keduanya sangat kental dan sulit dipisahkan karena geografis-historis Indonesia tidak lepas dari jasa nenek moyang.
Agama dan tradisi adalah satu kesatuan membentuk keharmonian bersosial. Tetapi, juga membentuk hukum yang tidak dapat dipungkiri lagi meskipun zaman telah berbeda. Misalnya, pernikahan dini. Nikah adalah sunah yang dianjurkan Rosul untuk dilakukan bagi umatnya. Namun, penikahan di bawah umur besar kemungkinan terjadi terputusnya pendidikan dan banyaknya penceraian. Hal tersebut disebabkan umur pasangan yang masih kecil, sementara lingkup dunia keluarga lebih dominan dunia permainan dan kesenangan.
A. Perspektif Nikah Dini
Nikah adalah fitrah setiap manusia, bukan hal yang wajar lagi bahwa setiap manusia yang bernyawa memiliki hasrat nafsuh pada lawan jenis. Islam membingkai nafsuh manusia dalam konsep pernikahan. Sebab, nikah menjadi jalan ridha Tuhan dan memperjelas nasab keturunan.
Dalam beberapa kasus, pernikahan tidak hanya dilakukan para remaja saja yang sudah cakap dan berpikir secara rasional. Namun, marak dilakukan anak kecil yang belum cukup umur yang dipaksa orang tuanya. Meskipun dalam Revisi UU Perkawinan No. 1/1974 bahwa batas minimal terjalinnya sebuah perkawinan bagi laki-laki dan perempuan minimal berumur 19 tahun. Hal ini masih belum diindahkan, maraknya nikah dini berlanjut sampai sekarang.
Nikah dini atau nikah diusia dini, kerap terjadi di daerah seluruh Indonesia. Adakalanya seorang anak dipaksa oleh orang tua untuk nikah diusia dini atau keinginan dirinya untuk melanjutkan kisah cinta ke pelaminan. Hal tersebut bertolak belakang dengan revisi undang-undang yang sudah diatur dalam Negara dalam kitab undang-undang hukum perdata (BW).
Kemudian, kasus ini disangkutpautkan dengan sebuah tradisi dan adat sekitar. Tentunya, masyarakat melekat dengan aturan tradisi (sosio-historis) nenek moyang secara turun menurun. Bakan nikah muda bagi orang Madura dulu dianggap wajib jikalau sang anak sudah mencapai aqil baligh (ketika sang anak keluar mani atau mimpi basah). Maka, orang dulu resah bahkan sampai rela mencarikan pasangan untuk anaknya.
B. Nikah Dini Wilayah Timur Daya Madura
Pernikahan dini yang menjadi tradisi di wilayah Timur Daya kabupaten Sumenep kerap terjadi sampai sekarang. Bahkan para orang tua menyuruh anaknya untuk segera melakukan pernikahan dini, agar tidak terjadi gunjingan para tetangga. Hal ini dirasakan pahit oleh kaum perempuan, yang notabene fokus pada kodrat perempuan sebagai rumah tangga. Pemaksaan orang tua untuk menikahkan anaknya bertolak belakang dengan keinginan anak untuk meraih cinta-cita yang hendak dicapai, sebagaimana perempuan pada umumnya.
Ada beberapa faktor terjadinya nikah dini di era klasik (nenek moyan), yaitu:
1. Minimnya Pendidikan
Pendidikan dulu gak sehebat dengan pendidikan sekarang. Bahkan jarang orang dahulu bisa mencapai tingkat sarjana, karena dianggap tidak begitu penting. Apalagi seorang perempuan yang dikurung dalam sebuah konsep klasik “Kasur, Sumur dan Dapur” tentu tidak ada peluang untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, bahkan rela berhenti di tingkat SD atau tidak sekolah sama sekali. Akhirnya, minimnya pendidikan dahulu menjadi faktor terpenting dalam pernikahan diusia dini.[1]
2. Gosipan Tetangga
Dalam sebuah pepatah mengatakan “Mulutmu adalah harimaumu”. Artinya, lewat omongan kecil bisa menjadi besar dan memangsa objek yang diomongkan. Begitulah kehidupan tetangga tak jauh berbeda dari dulu sampai sekarang. Bahkan jika seorang anak sudah mencapai batas dewasa dalam belum ada calon, maka para tetangga menggosipin dia dan mengata-ngatain dengan sebutan “tidak laku”, “mandul”, dan sebagainya dalam bentuk sebuah intimidasi agar sang anak menikah. Hal ini yang disalahtanggapi oleh orang tua, sehingga omongan tetangga termasuk intimadasi tercorengnya nama keluarga. Akhirnya, mau tidak mau sang anak dicarikan calon dan dinikahkan diusia yang sangat muda.
3. Berhasrat Memiliki Banyak Keturunan
Semua orang memiliki hasrat untuk memiliki keturunan. Hasrat tersebut lahir secara lahiriyah manusia, kecuali orang gila yang sudah tidak memiliki akal. Mandul pun memiliki hasrat untuk keturunan, berbagai cara dilakukan, baik mengambil anak atau melakukan bayi tabung.
Orang Madura dahulu tak sesibuk orang sekang dan ditambah dengan teknologi yang selalu dinamis. Orang klasik mengisi kesibukan dengan memperbanyak keturunan dan mereka beranggapan bahwa dengan banyaknya keturunan bisa memperkaya kehidupan.
C. Dampak Pernikahan Dini Terhadap Perempuan
Ada beberapa dampak yang terjadi dengan berlangsungnya pernikahan dini. Menurut Rahma (2012), pernikahan dini akan beresiko dalam banyak aspek, di antaranya pada segi kesehatan, fisik, mental/jiwa, pendidikan, kependudukan, dan kelangsungan rumah tangga.
1). Dalam segi kesehatan informan mengakui bahwa perempuan yang masih berusia muda ketika sudah menghadapi masa hamil dan melahirkan sangat rawan keguguran. Meskipun oleh masyarakat hanya akan dianggap bahwa itu sudah nasibnya tanpa adanya observasi lanjutan dengan medis.
2). Pada segi mental atau jiwa dan dalam rumah tangga, para perempuan menganggung beban kerja yang cukup tinggi sehingga tingkat stres juga tinggi, dengan demikian mereka akan menjadi orang yang harus dan terpaksa berpikir di atas kemampuannya hingga akhirnya tua sebelum waktunya.
3). Pada ranah pendidikan jelas perempuan sudah tidak memiliki kesempatan lagi, sebab masa kanak-kanaknya sudah direnggut dengan pernikahan yang dipaksa oleh keluarganya.
4). Dalam kependudukan, dengan pendidikan rendah maka pertumbuhan penduduk juga akan kaku. Sehingga kesejahteraan hidup juga kurang dirasakan oleh masyarakat. Dalam hal ini perempuan adalah kaum yang terkucilkan dari dunia pendidikan tinggi, sehingga pertumbuhan penduduk perempuan di lingkungan masyarakat juga mengalami ketimpangan, seperti tidak adanya pembelaan bagi perempuan bahwa sebenarnya mereka juga berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan rumah tangga dan lingkungan masyarakat.[2]
Oleh karena itu, pernikahan dini menjadi faktor terhambatnya pendidikan sehingga ia tidak bisa mencapai cita-cita yang telah ditanam sejak muda. Cita-cita yang seperti bintang, hanya menjadi bayang-bayang dalam kesedihan.
[1] Abdullah, Jalan Panjang Pencarian Identitas Perempuan. Sangkan Paran Gender. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006) hlm. 67
[2] Munawara, Ellen Meianzi Yasak, Sulih Indra Dewi, Budaya Pernikahan Dini Terhadap Keseteraan Gender Masyarakat Madura, dalam Jurnal JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik vol 03, vol 04 2015
You must be logged in to post a comment.