Perlakuan Salah pada Anak (Cjild Abuse)

Dalam bidang kedokteran, “child abuse” pertama kali dilaporkan oleh Ambriose Tardieu dari Perancis pada tahun 1860. Dari hasil otopsi 32 anak yang meninggal dengan kecurigaan akibat perlakuan salah. Kemudian Kaffey 1946, pada makalahnya tentang seorang anak yang dilaporkan menderita patah tulang yang multipel dan subdural hematom sebagai akibat perlakuan salah dari orang tuanya. Selanjutnya pada tahun 1957, Caffey melaporkan lagi hal yang sama tetapi pada anak yang lain (dikutip dari Dogramasi Ihsan,1990).

Sangat sukar dipercaya bahwa ada orang tua yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya sampai perlu dirawat di rumah sakit atau bahkan sampai meninggal dunia. Hal ini dapat disebabkan karena orang tua tersebut kurang dewasa dalam kontrol dirinya dan sangat impulsif dalam bertindak. Tetapi untunglah di beberapa negara mempunyai hukum yang dibuat untuk melindungi mereka, walaupun masih terdapat kelemahan-kelemahan.

Henry Kempe dkk. (1962) mendefinisikan “the battered child syndrome” hanya terbatas pada anak-anak yang mendapat perlakuan salah secara fisik yang ekstrem saja. Pada 1963, Delsboro mendefinisikan “child abuse” adalah seorang anak yang mendapat perlakuan badani yang keras, yang dikerjakan sedemikian rupa sehingga menarik perhatian suatu badan dan menghasilkan pelayanan yang melindungi anak tersebut. malnutrisi, kelaparan dan penyalahgunaan seksual tidak termasuk, kecuali disertai dengan kekerasan badani.

Bentuk perlakuan yang salah pada anak tersebut sabagai berikut:

1. Penganiayaan fisik

Yaitu cedera fisik akibat dari hukuman badan diluar batas, kekejaman atau pemberian racun.

2. Kelalaian

Kelalaian ini selain tidak sengaja, juga akibat dari ketidak tahuan atau kesulitan ekonomi. Bentuk kelalaian antara lain:

  • Pemeliharaan yang kurang memadai, yang dapat mengakibatkan gagal tumbuh (failure to thrive), anak merasa kehilangan kasih sayang, gangguan kejiwaan, keterlambatan perkembangan.
  • Pengawasan yang kurang, dapat menyebabkan anak mengalami resiko untuk terjadinya trauma fisik dan jiwa.
  • Kelalaian dalam mendapatkan pengobatanmeliputi: kegagalan merawat anak dengan baik misalnya imunisasi, atau kelalaian dalam mencari pengobatan sehingga memperburuk penyakit anak.
  • Kelalalian dalam pendidikan meliputi kegagalan dalam mendidik anak untuk mampu berinteraksi dengan lingkunganya, gagal menyekolahkanya atau meyuruh anak mencari nafkah untuk keluarga sehingga anak terpaksa putus sekolah.

3. Penganiayaan emosional

Ditandai dengan kecaman kata-kata yang merendahkan anak, atau tidak mengakui sebagai anak. Keadaan ini sering kali berlanjut melalaikan anak, mengisolasikan anak dari lingkunganya atau hubungan sosialnya, atau menyalahkan anak secara terus menerus. Penganiayaan emosi seperti ini umumnya selalu diikuti bentuk penganiayaan lain.

4. Penganiayaan seksual

Mengajak anak untukmelakukan aktifitas seksual yang melanggar norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat, dimana anak tidak memahaminya dan tidak bersedia. Aktifitas seksual dapat berupa semua bentuk oral genetal, genetal, anal, atau sodomi. Penganiayaan seksual ini juga termasuk incest yaitu penganiayaan seksual oleh orang yang masih ada hubungan keluarga.

5. Sindrom Munchausen

Sindrom ini merupakan permintaan pengobatan terhadap penyakit yang dibuat-buat dan pemberian keterangan palsu untuk menyokong tuntutan.

6. Faktor-Faktor Risiko

Perlakuan salah terhadap anak adalah sebagai akibat dari pelepasan tujuan hidup orang tua, hubungan orang tua dengan anak tidak lebih dari hubungan biologi saja. Kehidupan orang tua sebagian besar diliputi pelanggaran hukum, penyalah gunaan pengasilan, pengusiran berulang, penggunaan alkohol yang berlebihan dan keadaan rumah yang menyedihkan. Orang tua seperti ini kelihatanya tidak mampu menolong dirinya sendiri. Mereka menganiaya anaknya seolah-olah sebagai pelampiasan rasa frustasinya, ketidak tanggung jawabanya, ketidak berdayaanya dan sebagainya. Orang tua seperti di atas lebih sering menganiaya anak yang lebih besar, karena pada umumnya mereka lebih mawas terhadap suatu perbedaan dnegan orang tua mereka, sehingga solah-olah anak tersebut melawan orang tua nya. Anak yang dianiaya tersebut tampak oleh si penganiaya sebagai saingan atau penghalang yang harus di hancurkan atau paling tidak harus di sakiti.

7. Diagnosis

Dari observasi klinik, akibat perlakuan salah terhadap anak dapat mempengaruhi banyak hal, termasuk kelainan fisik dan perkembangan anak baik kognitif maupun emosinya. Oleh karena itu untuk diagnosis diperlukan riwayat penyakit, pemeriksaan fisik dan mental,laboratorium dan radiologi. Sehingga diperlukan multydisiplin.

referensi :Soetjiningsih, Tumbuh Kemabang Anak

Enjoyed this article? Stay informed by joining our newsletter!

Comments

You must be logged in to post a comment.

Related Articles
Penulis
Tulisan Baru
Agu 20, 2024, 3:34 PM - MUHAMMAD SYARIF RAHMATULLOH
Agu 20, 2024, 3:33 PM - MUHAMMAD SYARIF RAHMATULLOH
Agu 20, 2024, 3:33 PM - MUHAMMAD SYARIF RAHMATULLOH
Agu 20, 2024, 3:29 PM - MUHAMMAD SYARIF RAHMATULLOH
Agu 20, 2024, 3:29 PM - MUHAMMAD SYARIF RAHMATULLOH