Muncul Pro dan Kontra Menegnai Isi Dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

Banyaknya media online menginformasikan bahwa Kekerasan seksual menjadi isu yang penting sealigus masalah besar di kampus, yang menyebar ke beberapa perguruan tinggi, beberapa civitas akademika mengemukakan hasilnya bahwa korbannya merupakan sebagian mahasiswa, sangat menghawatirkan apabilla kasus seperti ini akan berlanjut sampai masa akan datang tanpa adanya tindakan tegas, dan seharusnya di perhatikan serius oleh para pengambil kebijakan kampus,

Peristiwa kekerasan seksual tentu saja berdampak besar kepada resiko psikologis korban, paparan kekerasan seksual memuai berbagai hasil negatif, yaitu gejala depresi, perilaku berisiko kesehatan, dan gejala gangguan stres yang mengarah ke trauma.

Belum lama ini Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan teknologi Indonesia yaitu Bapak Nadiem Makarim menerbitkan undang-undang Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus, pak Nadiem mengatakan bahwa ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekerasan, namun tidak ada tindak jelas yang ditujukan bagi lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga: UPDATE! Cara Mengubah Kuota Kemendikbud Menjadi Kuota Utama Hanya 10 Menit

4 bentuk kekerasan yang sering dijumpai dikampus antara lain: kekerasan fisik, nonfisik berupa verbal dan nonverbal, juga kekerasan seksual, yang salah satu korbanya merupakan mahasiswa,

Akibat dari Kemajuan teknologi sekarang banyak sekali mengalami perubahan yang semuanya yang serba online tidak hanya berlangsungnya pendidikan saja namun semakin hari semakin banyak tindak kekerasan seksual digital, banyaknya pelecehan melalui media sosial, yang mula-mula berkomunikasi di media sosial lalu bertemu dan melakukan tindakan seksual, pelaku seksual tidak memandang bagaimana latar belakang korban,

Di dalam kampus juga banyak sekali pelaku tindakan seksual bahwa dampak psikologis yang dialami korban kekerasan seksual secara online juga sama halnya dengan korban kekerasan seksual secara langsung.

Baca Juga: Stigma Ganas Pembunuh Mimpi Perempuan

Pak Nadiem juga mengungkapkan ada empat tujuan besar di balik penerbitan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual tersebut. Tujuan yang paling utama  untuk memberikan fasilitas pendidikan yang aman. Memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk bisa mengambil langkah tegas. Ketiga  memberikan edukasi soal isu kekerasan seksual yang menjadi problematika besar dan Keempat yakni menjadi sarana kolaborasi antara kementerian, kampus-kampus, untuk menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai dengan akhlak mulia.

Dari tujuan yang di ungkapkan Nadiem di atas yang kata nya memberikan fasilitas yang aman memanglah sudah benar namun di dalam undang-undangnya ada kata yang menurut presepsi sudut pandang seorang menjadi beda yaitu tentang “tanpa persetujuan korban” yang berarti jika korban setuju lalu tidak ada tindakan yang tegas? Bagaimana dengan korban yang di paksa dan di ancam agar setuju jika diajak melakukan hubungan tersebut? Apakah tidak memikirkan psikologis korbanya? Bagaimana jika korbanya sangat traumatik dan tak tahu mau berbuat apa? kata “ tanpa persetujuan korban” yang menimbulkan isu kurang baik karena presepsi mengatakan artinya jadi lebih kearah pelegalan kebebasan seks di wilayah kampus. Dan justru menimbulkan pertanyaan masyarakat terutama para orangtua, Apakah Permendikbud bakal menciptakan kampus merdeka berseks bebas?  Secara keseluruhan substansi Permendikbud tersebut dari aspek tujuan dan perlindungan kaum perempuan di kampus sangat baik akan tetapi adanya kata tersebut di Pasal 5 yang menghilangkan makna dari kebaikan Permendikbud tersebut. terkait kata “Dengan persetujuan” menjadi Pertentangan secara diametral dengan budaya kolektivitas khas masyarkat Indonesia.

Enjoyed this article? Stay informed by joining our newsletter!

Comments

You must be logged in to post a comment.

Related Articles
Tulisan Baru
Feb 19, 2024, 12:11 PM - Ruang Sekolah
Feb 19, 2024, 12:09 PM - Ruang Sekolah
Feb 19, 2024, 12:05 PM - Ruang Sekolah
Feb 19, 2024, 12:03 PM - Ruang Sekolah
Feb 19, 2024, 11:59 AM - Ruang Sekolah