Menjinakkan Paham Radikalisme dan Terorisme Dengan Kultur Pesantren

Abstrak: 

Berbicara eksistensi dan esensi pesantren sebagai bagian dari proses sejarah bangsa Indonesia, merupakan suatu yang tidak mudah. Sebagai instuisi pendidikan keagamaan, pesantren menjadi alat transportasi sosial, bahkan pada titik tertentu pesantren menjadi agen kebudayaan yang cukup kreatif di mana memformulasikan dan mewarnai kebudayaan lokal dalam rangka memainkan perannya pada perkembangan suatu bangsa. Seperti yang dikatakan oleh Gus Dur yakni sub kultur.

Di Pesantren, tradisi keagamaan sejatinya merupakan pranata keagamaan yang sudah baku, di mana penghambaan dan penyerahan diri kepada Allah SWT, kesederhanaan, kejujuran, ketaatan pada guru (kyai) dan pengabdian yang seolah tidak bisa dipisahkan dari pesantren.

Namun,  untuk akhir-akhir ini pesantren justru sering dikaitkan dengan aksi radikalisme kemudian mengatasnamakan agama islam. Adanya paham radikalisme ini disebakan karena lemahnya karakter dan juga pemahaman agama yang dangkal dan juga tekstual.

Pemahaman terhadap nash yang hanya memerhatikan aspek tekstual saja tanpa mempertimbangkan aspek konstekstual akan melahirkan pemahaman yang komprehensif, sehingga muncul aksi-aksi radikalisme, saat ini yang menghambat adanya kerukunan antar umat beragama.

Dalam hal ini, permasalahannya bukan terletak pada pesantren secara umum, tetapi metode yang diajarkan dan digunakan oleh sebagian pesantren dalam memahami teks agama.

Dalam perjalanan sejarahnya, pesantren telah menjadi garda terdepan dalam membangun kerukunan antar umat beragama. Tradisi-tradisi yang diajarkan dan diterapkan di setiap pesantren dapat membangun pemahaman tentang pluarisme bagi para santri, yaitu tradisi ke ilmuwan dan keagamaan. Kemudian diharapkan santri dapat memahami makna pluarisme yang sebenanrnya.

Kata Kunci: Pesantren, Radikalisme, Pluarisme.

A. PENDAHULUAN

Radikalisme agama saat ini mulai menyentuh berbagai aspek masyarakat. Radikalisme agama sering diidentikan dengan aksi terorisme, seperti melakukan bom bunuh diri dengan dalil jihad, melakukan kekerasan atas amar ma’ruf nahi munkar, bahkan radikalisme agama sekarang sudah terorganisir untuk pendirian negara.

Pengaplikasian amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ironisnya mereka membungkus aksi radikalnya dengan dalil-dalil Islam sebagai pijakan bagi mereka untuk melangkah. Yang mengherankan lagi, sebagian mereka adalah lulusan pesantren, sehingga membuat pesantren terkena dampak negatif.

Radikalisme merupakan isu menarik untuk diperbincangkan dan menjadi topik hangat yang tak berkesudahan. Radikalisme diyakini oleh banyak kalangan sebagai asal muasal gerakan terorisme, meskipun secara konsep antara radikalisme dan terorisme sangat berbeda. Dalam lingkup penanganannya, radikalisme belum dapat tertangani dengan baik. Pada perkembangannya radikalisme sangat dimungkinkan karena lemahnya pengetahuan tentang agama itu sendiri dan menipisnya karakter.  

Tindakan teror yang dilakukan oleh sebagian kalangan Islam yaitu radikalisme, sebenarnya berawal dari perbedan pemahaman terhadap ajaran Islam itu sendiri. Perbedaan pemahaman tersebut terkait karena konsep jihad dan mati syahid. Karena itu perlu dibedakan antara kalangan Islam yang memahami jihad dan hanya dengan peperangan (Islam garis keras/radikalisme), dengan kalangan Islam yang memaknai jihad itu bisa diwujudkan dalam bentuk banyak, tidak hanya pada perang saja.

Selain itu untuk masalah jihad, pesantren lebih mengutamakan diri pada jihad di dunia pendidikan, karena pedidikan dianggap lebih efektif dan menjanjikan guna mempersiapkan generasi masa depan dalam menyebarkan Islam. Terbukti sejak zaman penjajahan sampai sekarang, kiprah pesantren sangat besar dalam pendidikan di  Indonesia.  

Baca Juga: Pendidikan Karakter Anak Nomor 1 daripada Pendidikan Akademisi

Munculnya isu-isu politis mengenai radikalisme Islam merupakan tantangan baru bagi umat Islam untuk menjawabnya. Isu radikalisme Islam ini sebenarnya sudah lama mencuat dipermukaan wacana Internasional.

Radikalisme Islam sebagai fenomena historis-sosiologis merupakan masalah yang banyak dibicarakan dalam wacana politik dan peradaban global akibat kekuatan media di mana memiliki potensi besar dalam menciptakan presepsi masyarakat dunia. Banyak label yang diberikan oleh kalangan barat untuk menyebut gerakan Islam radikal dari sebutan kelompok garis keras, ekstrimis, militan, Islam kanan, fundamentalisme, sampai dengan terorisme.

Di negara-negara barat pasca hancurnya ideologi komunisme, memandang Islam sebagai sebuah gerakan dari peradaban yang menakutkan. Tidak ada gejolak politik yang ditakuti melebihi bangkitnya gerakan islam yang diberinya label sebagai radikalisme islam yang sedang marak saat ini.   

Pesantren sebagai tempat pendidikan keagamaan di amana telah membuktikan signifikansinya dalam proses kesejarahan bangsa. Dalam konteks sejarah pendidikan di Indonesia, bisa dikatakan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidakan tertua. Tidak ada yang dapat memastikan kapan dan bagaimana lembaga ini bediri, namun dari pola serta norma yang mengakar.

Abduraman Mas’ud berpandangan bahwa pesantren merupakan kelanjutan dari sistem pendidikan Hindu dan Budha sebagai agama yang berkuasa sebelum islam. Kenyataan inilah yang kemudian menyebabkan bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang berpenduduk muslim terbesar, bahkan melebihi populasi pemeluk Islam dinegeri turunannya Islam itu sendiri (Arab).  

Pesantren kini telah menjadi isu global, yang diperbincangkan diberbagai forum dunia, dianalisa oleh berbagai peneliti dan juga dijadikan salah satu objek kebijakan yang penting dari negara-negara barat. Namun demikian sangat disayangkan, bahwa naiknya pamor pesantren ke panggung dunia lebih dipengaruhi oleh faktor-faktor yang sejatinya bertentangan dengan ide dasar pesantren itu sendiri, yaitu kekerasan atau intoleransi.

Seperti kita ketahui banyak peristiwa kekerasan, salah satu peristiwanya tragedi bom Bali misalnya, telah menjadikan pesantren sebagai “kambing hitam” sehingga memunculkan klaim “pesantren adalah sarang teroris”. Pada hal keterlibatan pesantren maupun umat Islam dalam tragedi bom Bali adalah peristiwa yang melukai kalangan pesantren maupun umat Islam itu sendiri.

Tokoh-tokoh Islam justru tampil di garda terdepan meminta untuk siapa pun yang melakukan kejahatan kemanusiaan itu apakah dia Islam atau non Islam harus dihukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu. Karena perbuatan mereka itu, apa pun alasan dan motivasinya jelas bertentangan dengan nilai- nilai moral agama Islam itu sendiri.

Pesantren yang secara keliru dilaporkan sebagai “dunia tertutup” justru memproduksi kader-kadernya dalam jumlah yang besar dan kemudian tampil sebagai pengusung ide-ide “keterbukaan” di tanah air. Para alumni pesantren justru hadir sebagai kaum pluralis. Tapi sepak kerja mereka dicurigai oleh kaum fundamental sebagai kaum yang terbaratkan dan posisi tersebut masih terasa hingga saat ini.  

Melihat dari banyaknya kejadian yang terjadi di Indonesia, sesungguhnya perlu adanya penerapan perdamaian diseluruh tatanan masyarakat. Penerapan perdamaian ini secara utuh merupakan tanggung jawab bersama. Pesantren secara umum telah berperan dalam perdamaian, menjaga stabilitas dan mengakomodasi hubungan yang harmonis antara tradisi lokal dan nilai-nilai dari luar.

Sejalan dengan banyaknya gerakan radikal berbasis agama, sesungguhnya pesantren sebagai komunitas yang lebih terfokus pada “tafakkuh fid dien” (memperdalam agama islam) yang memiliki peran besar dalam memberikan pandangan, adanya sikap dan alternatif untuk meminimalisir adanya gerakan radikal ini.  

B. POTRET GERAKAN RADIKALISME DAN TERORISME

1. Radikalisme

Secara bahasa radikalisme berasal dari kata radical yang mempunyai arti akar atau dasar-dasar bagi segala sesuatu. Sebagai kata benda radikal merupakan seseorang yang berpandangan radikal dalam politik maupun agama.

Radikalisme berarti belief in radikal ideas and principles (Berfikir tentang suatu hal secara mengakar dan mendasar disebut radikal). Radikalisme merupakan fakta sosial yang spektrumnya merentang dari lingkungan global maupun lokal.

Kajian mengenai radikalisme lebih banyak memberi perhatian kepada proses radikalisasi dan akibat-akibat radikalisme. Selain itu radikalisme dalam dimensi sosial hanya bisa direduksi dan di counter dengan gejala sosial lain yaitu gerakan anti radikalisme.  

Istilah radikalisme Islam berasal dari pers barat menunjuk gerakan Islam garis keras (ekstrim, fundamentalis, militan). Istilah fundamentalis dan radikalisme ini dalam perspektif barat sering dikaitkan dengan sikap ekstrim, kolot, stagnasi, konservatif, dan keras dalam mempertahankan pendapat bahkan dengan kekerasan fisik.

M.A Shabban menyebut aliran garis keras (radikalisme) dengan sebutan neo-khawarij. Sedangkan Harun Nasution menyebutya dengan sebutan Khawarij abad 21, karena memang jalan yang ditempuh untuk mencapai tujuan adalah dengan cara mengunakan kekerasan, sama seperti khawarij pada masa pacsa tahkim, yang membenarkan adanya paktek kekerasan.

Penggunaan istilah radikalisme dan fundamentalisme bagi umat Islam sebenarnya tidak tepat karena gerakan radikalisme itu cenderung tidak terjadi di setiap negeri muslim dan tidak dapat ditimpakkan kepada Islam.

Radikalisme merupakan gerakan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu yang dirugikan oleh fenomena sosio-historis. Pengertian lain mengungkapkan bahwa radikalisme adalah prinsip atau praktik yang dilakukan secara radikal. Suatu pilihan tindakan yang umumnya dilihat dengan mempertentangkan secara mendalam antara nilai-nilai yang diperjuangkan oleh kelompok (aliran) agama tertentu dengan tatanan nilai yang berlaku atau dipandang tepat pada waktu itu.   

Dengan demikian radikalisme adalah prinsip keagamaan yang menitik dalam idealismenya, sehingga dalam prakteknya lebih sering memaksakan kehendak terhadap orang lain.

Berbicara mengenai radikalisme, sebenarnya yang menjadi pokok permasalahan tidak hanya dangkalnya pandangan seseorang terhadap nilai agama. Melainkan pemahaman tekstual dan sikap memaksakan kehendak atas realitas yang ada. Sehingga semua hal yang harus mengikutinya, sebenarnya masih perlu dipertanyakan kebenarannya. Hal seperti ini yang ditambahkan juga dengan pijakan pengetahuan yang sangat minim dan terbatas terhadap agama itu sendiri.  

Radikalisme atas nama agama tidak jarang menggunakan instrumen kekerasan menjadi fenomena menonjol dan menarik perhatian kembali dunia Internasional saat ini.

Berkembangnya wacana tentang gerakan Islamic State Of Irak And Syria ( ISIS) menjadi topik perbincangan dan perhatian serius berbagai kalangan. Pemerintah diberbagai negara dan kelompok masyarakat merespon ISIS dalam berbagai pandangan, dan umumnya menentang keberadaanya. Hal tersebut disebabkan oleh sifat radikalisme ISIS yang lebih terbuka dan terorganisir. Mereka memiliki kekuatan militer dan politik yang lebih baik dari bentuk-bentuk gerakan islam radikal sebelumnya. Pemerintah Indonesia ikut merespon secara serius dan juga agar Indonesia tidak tidur dalam menanggapi dan menghadapi ISIS, karena memang ISIS sudah meluas di berbagai negara.  

Upaya menentang radikalisme merupakan bagian dari reaksi anti radikalisme. Semangat anti radikalisme muncul sebagai bagian dari resistensi masyarkat. Radikalisme dan anti radikalisme saling berkaitan secara diakletis. Meskipun keduanya merupakan sesuatu yang paradoks (sesuatu yg timbul karena adanya, namun selalu menyatu. Dialektika radikalisme dan anti radikalisme menarik ketika dilihat dari kehidupan pesantren.

Fenomena radikalisme Islam kerap kali dihubungkan dengan masyarakat pesantren khususnya di Indonesia. Beberapa kelompok masyarakat memahami radikalisme tumbuh dari pesantren, karena memang didasari oleh pelaku radikalisme islam dalam bentuk kekerasan dari pesantren. Realitas tersebut bisa jadi benar dalam kasus tertentu, tetapi bisa jadi digeneralisasi.  

2. Terorisme

Terorisme termasuk kejahatan yang luar biasa, karena memang melanggar hak asasi manusia sebagai hak dasar yang melekat pada manusia, yaitu hak merasa aman dan nyaman ataupun hidup. Selain itu terorisme menimbulkan korban jiwa dan merusak stabilitas bangsa.

Secara kronologis istilah terorisme pertama kali muncul dalam revolusi Perancis dan dalam jangka yang cukup lama yang digunakan untuk mendefinisikan kekerasan yang dilakukan oleh negara, sebagaimana definisi yang dikemukakan oleh oxford english dictionary tentang terorisme di mana mengatakan, “government by intimidation as carried out by the party in power in france during revolution 1789-1797”.

Pengertian di atas kemudian dipakai oleh penulis-penulis berikutnya. Misalnya ada penulis yang mengatakan, “Terorisme adalah segala hal yang merupakan penindasan kebebasan pribadi individu oleh siapa pun yang berkuasa”.

Radikalisme

Berdasarkan kacamata fenomenologi, aksi terorisme seringkali dihubungkan dengan gerakan Islam radikal fundamentalis. Hubungan ini seolah-olah memberikan kesan tertentu dalam memberikan makna ‘fundamentalis’ dan ‘radikal’ di mana selalu ditafsirkan dan dikonotasikan secara negatif.

Fundamentalis di sini bukan dari bahasa Arab atau Indonesia, tetapi berasal dari bahasa Perancis yaitu fundamental yang berarti dasar, terpenting, pokok, dan utama. Istilah fundamentalis sama sekali tidak muncul dalam khazanah ilmu pengetahuan islam. Akan tetapi secara tiba-tiba diletakan dalam gerakan islam. Salah satu doktrin yang merupakan ciri fundamentalis adalah menganggap bahwa kitab suci itu tidak pernah keliru dalam hal apapun, dan ini mendorong pada pemahaman kitab suci secara harfiah. Jadi gerakan keagamaan yang berciri radikal fundamentalis mempunyai pendirian dengan menggunakan agama sebagai tingkah laku tindak kekerasan.  

Nampaknya, persoalan hubungan antara terorisme dan agama masih akan berkelanjut di masa-masa yang akan datang. Dapat dikatakan bahwa hal itu merupakan persoalan laten dalam kehidupan kolektif manusia, yaitu sewaktu-waktu bisa muncul dan mengacaukan manusia. Sebagai masyarakat yang labil dan sedang menjalani masa transisi reformasi menuju tata kehidupan yang lebih mapan, Indonesia juga tidak lepas dari persoalan agama dan kekerasan. Paling tidak ada 3 faktor yang menyebabkan munculnya hal itu: pertama, luasnya jarak sosial yang memisahkan kelompok miskin dan kaya, kelompok terdidik dan terbelakang. Kedua, instabilitas kehidupan sosial-ekonomi-politik. Ketiga, kentalnya tradisi agama yang berbasis doktrin dikalangan masyarakat ataupun para pemimpin.  

Terorisme tidak mempunyai nilai, karena nilai dalam aksiologis terdiri atas etika (baik dan buruk), norma moral ( salah dan benar), dan nilai estetika (elok dan tidak elok). Bahasa dalam terorisme adalah bahasa universal, yang penilaian terhadapnya juga universal. Oleh karena itu nilai dari terorisme ternegasikan atau tidak ditemukan  secara utuh dan penuh oleh jatuhnya korban manusia yang tidak bersalah.

Terorisme mengungkapkan suatu bahasa dalam mengungkap pikiran atau keyakinan pihak pelaku, yang menimbulkan rasa kepanikan dan ketakutan yang ada dikalangan masyarakat luas.  

Akar terorisme global pada era ini adalah ideologi universal, bukan agama yang sangat sinis kerap dikaitkan dengan ideologi itu. Ideologi yang mendorong benturan, konflik, dan mempertajam fragmentasi budaya secara terus menerus telah menumbuh kembangkan fundamentalisme. Tujuan dan motivasinya pelaku terorisme adalah sangatlah beragam, yaitu demi keuntungan ekonomi (gold), memperoleh gengsi sosial (glory), memaksakan ideologi, penafsiran keyakinan, dominasi kultural, dan pemaksaan konsep falsafati.   

Pemberantasan terorisme merupakan kebijakan dan antisipatif yang bersifat proaktif dengan dilandasi kehati-hatian dan jangka panjang. Hal ini karena pertama, masyarakat Indonesia adalah multi-etnik serta berbatasan dengan negara lain, kedua, karakteristik masyarakat Indonesia tersebut wajib dipelihara dan ditingkatkan kewaspadaannya untuk menghadapi bentuk kegiatan terorisme yang bersifat internasional, ketiga, konflik yang terjadi sangat merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara serta kemunduran peradaban dapat dijadikan tempat berkembangnya terorisme yang bersifat internasional. 

 

C. ASPEK HUMANISTIK PESANTREN

Pesantren berasal dari kata santri yang dengan awalan pe di depan dan akhiran 'an', yang berarti tempat tinggal para santri.

Professor Johns berpendapat bahwa istilah santri berasal dari bahasa Tamil, yang berarti guru mengaji. Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa istilah santri berasal dari kata shastri yang dalam bahasa India adalah orang-orang yang tahu kitab suci agama Hindu.

Kata shastri sendiri memiliki akar makna yang sama dengan kata shastra yang berarti buku-buku suci, agama, atau pengetahuan. Tetapi bisa jadi kata santri diruntut dari kata cantrik yang berarti para pembantu begawan atau resi yang diberi upah berupa ilmu. Teori terakhir ini juga perlu dipertimbangkan karena di pesantren tradisional yang kecil (pedesaan), santri tak jarang juga bertugas menjadi pembantu kyia (guru).  

Pada awalnya pesantren merupakan pusat penyebaran Islam oleh para wali yang merupakan sambungan zawiyah  di india dan Timur Tengah. Pekembangan pesantren yang dilingkup oleh nuansa tasawuf pastinya memberikan warna tersendiri bagi pertumbuhan pesantren saat itu. Tidak heran apabila, wilayah ekslusivisme atau cara pandang terhadap agama lain dan dikotomistik atau menematkan sesuatu yang berbeda menjadi sesuatu muncul sebagai corak pesantren pada masa awal petumbuhannya. Berbeda apabila pesantren tumbuh ketika kejayaan islam dari segi ilmu pengetahun sedang berlangsung, maka sejak awal pesantren akan bersikap lebih inklusif menempatkan dirinya ke cara pandang orang lain dan lebih membuka diri terhadap ilmu-ilmu lainnya selain ilmu agama.  

Pesantren

Secara salah kaprah banyak orang yang percaya bahwa pesantren adalah tempat yang subur dalam menanamkan paham radikalisme, karena memang satu-satunya tempat yang paling identik dengan kajian keislaman secara ketat. Pandangan ini bukan hanya keliru, tetapi juga menunjukan pemahaman yang sangat sempit tentang nilai-nilai islam yang berkembang di Nusantara. Sebenarnya pesantren bisa dikatakan merupakan cagar budaya dan persemayaman kader ulama yang berkualitas. Di pesantren para santri digembleng dengan kajian keagamaan yang begitu luas dan melalui pesantrenlah dasar-dasar moral ditanamkan. Selain itu pesantren juga bisa dikatakan sebagai embrio Islam yang prinsip pengajarannya sudah diterapkan langsng di Madinah pada waktu itu.    

Masuknya agama Islam ke Indonesia telah menciptakan tradisi baru dalam peradaban Nusantara. Pada saat itu kebutuhan umat terhadap ajaran-ajaran islam meningkat. Minimnya mubaligh yang menyebaran islam saat itu dapat memutuskan jalur dakwah. Hal ini menjadi pusat perhatian bagi sebagian ulama untuk mendidik dan membidik umat demi suksesnya penyebaran dakwah islam, sehingga pada moment selanjutnya berdirilah lembaga pendidikan pesantren yang beorientasi pada kajian-kajian agama sebagai sarana pendidikan dan penyebaran agama islam.

Dalam hal ini Walisanga  dikenal sebagai perancang utama berdirinya lembaga pendidikan pesantren. Maulana Malik Ibrahim adalah beliau yang memprakasai bedirinya pesantren di tanah Jawa pada tahun 1399 dalam rangka menjadi sarana untuk mendidik mubaligh dalam proses penyebaran Islam. 

Pesantren di Indonesia secara umum tidak dapat diasosialisasikan dengan gerakan ataupun pemikiran Islam radikal sebagai bentuk baru dari gerakan transnasional atau pemeluk agama di seluruh dunia. Hal ini mengingat karakterisik pesantren di Indonesia yang secara umum memang berbeda dengan lembaga pendidikan Islam sejenis di negara lain. Selain itu fakta lain adanya Islam ke tanah air dengan penuh perdamaian karena memang disampaikan melalui dakwah bil hal para pedagang muslim dan bukan melalui pedang atau pasukan perang, turut mewarnai pemahaman keislaman yang dikembangkan di pesantren. Ajaran jihad yang ada di pesantren pun, berbeda jauh dengan pandangan umum dalam gerakan islam radikal secara umum.  

Pesantren dalam memandang gerakan radikalisme adalah: pertama, Radikalisme agama tidak sesuai dengan pola pendidikan yang selama ini dijalankan oleh pesantren. Hal ini bertentangan dengan budaya islam Indonesia. Sebab Islam datang ke Indonesia tidak dengan kekerasan atau paksaan, melainkan dengan penuh kesantunan dan kekeluargaan.

Kedua, radikalisme dapat mengganggu tatanan kehidupan keagamaan di Indonesia yang telah terjalin dengan penuh toleransi. Dan ketiga, banyak orang yang berdalil Al Qur’an dan hadist tetapi realitas amalannya tidak sesuai dengan doktrin agama. Dia hanya memahami tekstual saja, sementara konstektualnya diabaikan.  

Fenomena Radikalisme agama menjadi perhatian penting dari pesantren. Ini tentu saja tugas berat yang harus dihadapi para santri, seperti memberikan pelurusan terhadap pemahaman akan sejarah. Kaum radikal banyak yang tidak mengerti aspek kesejarahan dalam islam, mereka sering kali bersikap a-historis dalam arti menganggap masa dulu dan masa sekarang adalah sama saja.

Kemudian yang dibutuhkan di sini adalah hanyalah bagaimana dapat menerapkan sistem Islam yang sudah baku tersebut, Ini merupakan problem epistimologis. Sosok pesantren di sini paling tidak memiliki gerak pada dua arah, pertama, mengembangkan kajian keislaman yang begitu kaya dan selalu menanamkan sikap inklusif dalam memahami islam. Kedua, tidak ada yang lebih penting daripada dapat mengakui dan menghargai perbedaan sebagai sesuatu yang sama pentingnya dengan apa yang diyakini.  

 

D. MEMAHAMI PLUARISME

Manusia diciptakan dengan berbagai bentuk, suku, bahasa, adat yang semuanya itu merupakan rahmat dari Nya agar bisa saling mengenal satu sama lainnya.  Begitu juga dengan ragam agama, Al Qur’an juga mengakui adanya resistensi agama lain. Maka sudah sepantasnya kita harus bersedia hidup di lingkungan plural.

Perbedaan yang begitu menonjol dan sering menjadi faktor pemicu kekerasan dan pertikaian adalah perbedaan agama. Karena memang agama adalah wilayah yang paling sensitif dalam ranah konstelasi sosial-budaya-politik. Terjadinya kekerasan atau sejenisnya merupakan salah satu sebab karena adanya perbedaan dalam memahami makna pluarisme itu sendiri.

Dengan demikian pluarisme bisa dijadikan salah satu problem solving terhadap aksi kekerasan antar umat beragama. Sebab, walau bagaimanapun kehidupan manusia adalah plural, sehingga yang diperlukan sekarang adalah bagaimana cara menyikapinya bukan menghindarinya. Maka dari itu pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang seharusnya bisa menanamkan jiwa tasamuh atau pluarisme ini.  

Pluarisme tidak dapat dipahami dengan mengatakan bahwa sebuah masyarakat majemuk dan beraneka ragam yang justru mengambarkan fragmentasi buan pluarisme. Puarisme harus dipahami sebagai pengikat sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaan, bahkan pluarisme merupakan suatu keharusan untuk keselamatan umat manusia, antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan yang dihasilkannya.

Dalam Al Qur’an disebutkan bahwa Allah menciptakan mekanisme pengawasan dan pengimbangan antar sesama manusia. Pluarisme di sini dapat diartikan sebagai paham yang mentoleransi adanya keragaman pemikian, peradaban, agama, dan budaya.

Pluarisme agama adalah kenyataan yang tidak dapat dibantah. Pluarisme agama dapat menimbulkan konflik, kekerasan, dan sikap anarkis terhadap penganut agama lain. Hal ini disebabkan karena setiap ajaran agama adanya pengakuan bahwa agamanya paling benar. Akibatya agama lain dianggap tidak benar dan sesat. Agama yang benar harus meluruskan dan mengembalikan seseorang ke jalan yang benar. Maka tidak heran apabila hampir setiap agama berlomba-lomba berdakwah untuk mendapatkan umat sebanyak-banyaknya.  

Seperti yang diketahui, bahwa pluarisme adalah hal yang tidak dapat dihindari, di negara manapun pasti akan ada perbedaan. Keyakinan adalah hubungan antara individu dengan Tuhannya yang diyakini oleh ajaran agama tertentu.

Islam adalah agama yang ingin menciptakan kedamaian telah banyak mengisahan bagaimana cara berinteraksi dengan penganut agama lain. Begitu banyak ayat-ayat Al Qur’an yang mengisahkan dan menganjurkan untuk hidup rukun dengan penganut agama lain. Oleh karena itu adanya solusi dalam mengembangkan pluarisme dalam kehidupan msyarakat.  

Istilah pluarisme agama berbeda dengan pluralitas agama. Sebab pluarisme agama adalah paham yang mengakui kesamaan agama-agama. Sedangkan pluralitas agama adalah pengakuan tentang wujudnya agama-agama dalam masyarakat plural. Dalam pluarisme agama bahwa setiap agama harus mengakui kebenaran agama lain, sehingga semua agama sama. Sedangkan untuk pluaritas agama setiap agama mengakui kebenaran dan keuggulan agamanya masing-masing dan tidak mengakui kebenaran agama lainnya.  

Pluarisme sebagai sikap menghargai dan menghormati perbedaan dalam batas kewajaran tanpa menyentuh wilayah akidah (keyakinan). Kita dituntut untuk tetap komitmen terhadap agama sendiri, disisi lain juga harus terbuka, toleran dengan agama lainnya. Paham seperti ini bisa diwujudkan ketika masing-masing memahami secara benar agamanya dan agama lainnya.

Karena dengan adanya pemahaman terhadap agama lain, seseorang akan bertambah dari sisi keimanannya dan juga bisa memiliki sikap toleran. Jika pluarisme dipandang seperti ini, maka tidak jauh berbeda dengan konsep tasamuh (toleransi). Konsep ini telah ada dan kemudian diajarkan dan ditanamkan dalam diri seorang muslim   sejak masa Nabi Muhammad SAW banyak hal yang telah dicontohkan dalam bertasamuh, salah satunya adalah dideklarasikannya piagam Madinah, adalah sebuah tujuan untuk perdamaian antar umat islam dengan agama lainya. Dimana Nabi dan semua yang terlibat dalam pendeklarasian piagam Madinah tersebut mempunyai komitmen untuk hidup bersama secara damai dan saling tolong menolong dalam membangun Madinah sebagai kota yang berperadaban dan berkeadaban pada waktu itu.  

 

E. PESANTREN SEBAGAI ALTERNATIF DALAM MEMBENDUNG RADIKALISME DAN TERORISME

Suatu pemahaman yang dimiliki oleh seseorang akan memicu untuk bersikap atau bereaksi terhadap fenomena sosial keagamaan yang dihadapi. Ketika seseorang berpaham radikal, bisa dikatakan bahwa orang tersebut akan protektif terhadap pihak atau perilaku yang bertentangan dengan doktrin pemahaman keagamaan yang diyakininya (tidak toleran).

Munculya sebuah isu tentang terorisme dan radikalisme, yang memiliki potensi melumpuhkan nilai-nilai great tradition yang dimiliki dunia pesantren. Dalam menghadapi arus radikalisme langkah yang dilakukan pesantren yaitu dengan adanya sikap kehati-hatian dan kritis. Kehati-hatian yang dimaksud disini adalah pesantren harus berorientasi melahirkan santri yang tetap bersandar pada keteguhan iman, tafaqquh fiddin menjadi salah satu yang mutlak. sedangkan sikap kritis sendiri yaitu menceak santri yang berwawasan multikultural, berkemajuan, tangguh, dan tangungjawab menghadapi semua problematika yang dihadapinya.  

Pesantren selalu menyesuaikan dengan kultur budaya dimana ia berkembang. Dengan meminjam pernyataan Junaidi Al-Baghdadi bahwa islam itu warna-warni, beraneka ragam, dan multikulural. Terbukti pendidikan pesantren sangat dinamis dan sesuai dengan perkembangan zaman. Namun tetap pada koridor syariat islam dan tidak juga menyalahi kaidah yang menjadi identitasnya. Pesantren pada umumnya memiliki karakter plural, tidak seragam, dan tidak mempunyai bentuk tunggal. Penampakannya saja yang terkesan seragam, tetapi sesungguhnya tidak seragam. Maka dari itu disadari atau tidak dan juga dengan berjalannya waktu, pesantren dapat mengimbangi denyut arus perkembangan zaman saat ini.  

Seiring dengan adanya perubahan sosial dan juga derasnya paham radikalisme, pesantren dituntut untuk dapat memandang pluralitas keindonesiaan dalam berbagai aspek, mulai dari aspek sosial, ekonomi, politik, budaya, dan agama sebagai penguasaan kekayaan spiritual yang harus dijaga dan juga dilestarikan. Selain itu pesantren juga harus mampu dan mengupayakan santri untuk dapat mengekspresikan dan mengapresiasi dialog secara mandiri, menampung berbagai hasil pemikiran dan juga pandangan dari berbagai golongan yang memiliki rasa kepeduliaan terhadap agama dalam memecahkan problem sosial yang ada. Pesantren sebagai representasi wajah islam tampak depan di Indonesia. Sebagai tanggungjawab keagamaan dan komitmen kebangsaan (nasionalisme), pesantren tampil sebagai garda terdepan untuk menangkal dan juga menyelamatkan negara dan bangsa dari ancaman aksi-aksi radikalisme dan teroris. Membiarkan terhadap ideologi dan radikalisme yang mengatasnamakan islam, maka secara sadar atau tidak sadar  akan meruntuhkan dan menghancurkan bangsa. Maka diharapkan adanya sikap dan tindakan pesantren yang turut aktif mengawal islam Nusantara akan menjadi pencerah bagi kedudukan mayarakat.  

Sikap radikalisme agama merupakan masalah yang begitu rumit dan sulit dihilangkan. Radikalisme agama senantiasa ada dan berkembang di bumi pertiwi, bahkan di dunia Internasional sekalipun. Hal ini tidak membuat pesimis atau menyerah dalam menghadapinya.

Ada beberapa strategi dalam menangkal paham radikalisme ini, antara lain sebagai berikut: pertama, penanaman kembali konsep islam kultural di Indonesia “ ala K.H Abdurahman Wachid (Gus Dur)”. Menurut konsep ini, diharapkan masyarakat muslim bisa lebih akrab atau lebih dekat dengan budaya disekitarnya. Pandangan seperti ini dimaksudkan agar islam dapat membawa keramahan kepada lingkungannya. Konsep ini sebenarnya sudah di lakukan oleh para pembawa islam di Indonesia ( para wali). Mereka (para wali) mengintegrasikan ajaran islam kedalam simbol lokal, agar islam ini dapat membaur dengan kultur di Indonesia. Maka dari itu dengan adanya akulturasi budaya seperti ini, diharapkan tansformasi ajaran islam berjalan secara efektif ke dalam pikiran masyarakat dan juga dapat dirasakan penuh dengan keramahan dan kasih sayang. Selanjutnya demi terwujudnya hal tersebut, maka diperlukan adanya opitimalisasi peran para ulama untuk menyebarkan dan mendakwahkan nilai-nilai islam yang santun dan secara inklusif.    

Kedua, Rekontruksi hukum Islam dengan menggali budaya lokal Indonesia dengan melalui metode uruf (islam Indonesia). Sebagaimana dirasakan, bahwa problem umat Islam Indonesia adanya kesenjangan yang terlihat jelas. Dahulu Bung Karno menyeru umat Islam untuk “menggali api Islam”. Beliau melihat dan mengamati adanya kaum muslim saat itu dan mungkin sampai sekarang hanya mewarisi ‘abu’ dan ‘arang’, yang mati dan statis dari warisan kultura mereka. Hal ini menopang kepercayaan kaum muslimin khususnya kaum modernis untuk lebih memahami dan menghayati secara mendalam “api islam”. Lebih penting lagi persektif seperti itu bisa dijadikan sebagai titik tolak untuk melihat problem umat islam di Indonesia.  

Sejalan dengan ini dan disadari bahwa sangat penting untuk merekontruksi hukum islam dengan menggali nilai budaya lokal di Indonesia, hal ini akan atau bisa terwujud melalui pendekatan uruf. Banyak pemikir islam yang menegaskan bahwa inti dari ajaran islam adalah kemaslahatan (al- maslahah), sebagaimana yang banyak dijelaskan Al Ghazali dalam kitabnya al Mustasfa atau as Syatibi dengan kitabnya al Muwafaqat. Pertanyaannya adalah bukankah al- maslahah adalah hal yang abstrak, lantas apa tolak ukur atau bentuk riil dari sebuah kemaslahatan (al- maslahah). Jawabnnya tentu hanya pendekatan uruf lah yang bisa dijadikan tolak ukur riil sebuah kemaslahatan yang tercemin pada nilai budaya lokal. Dengan demikian ajaran islam akan dirasakan betul sebagai ajaran yang universal, bernilai toleran, bukan suatu ajaran yang hanya mengancam, penuh kebencian, dan kekerasan. 

Ketiga, Pemerintah hendaknya memperhatikan kesejahteraan rakyat, membuat kebijakan yang merakyat, menetapka kebijakan ekonomi yang merakyat, menerapkan hukum yang adil. Jika rakyat sejahtera, hukum ditegakan dengan semestinya, maka kekerasan akan terkikis dengan sendirinya dan sedikit demi sedikit akan hilang. 

Keempat, merekontruksi kurikulum pendidikan dan pola pengajaran agama yang ada di instansi pendidikan. Karena memang tidak dipungkiri bahwasannya benih-benih adanya dan lahirnya radikalisme yaitu dari sekolah umum dan perguruan tinggi. Seperti diketahui bahwasannya pelajaran agama di sekolah umum belum tersentuh.

Kelima, Penerapan dua tahap sekaligus, yaitu pendidikan berarakter serta pendidikan karakter. Pendidikan karakter tidak hanya menciptakan lulusan berpengetahuan tinggi, melainkan memiliki nilai karakter yang tinggi pula, karena selaras dengan ilmu pengetahuan. Lain berbeda dengan pendidikan karakter, disini akan dilatih dan digembleng bagaimana pentingnya memiliki karakter kuat melalui rutinitas kesehariannya. Melalui proses ganda ini diharakan mampu dalam menangkal dan menjinakkan radikaisme dan terorisme.

 

 

F. PENUTUP

Radikalisme agama adalah gerakan berpandangan kolot dan sering menggunakan kekerasan dalam mengajarkan keyakinan mereka dan juga mengatasnamakan agama. Terdapat beberapa sebutan yaitu ekstrim kanan, fundamentalis, dan militan.

M.A Shabban menyebut aliran garis keras (radikalisme) dengan sebutan neo-khawarij. Sedangkan Harun Nasution menyebutya dengan sebutan Khawarij abad 21, karena memang jalan yang ditempuh untuk mencapai tujuan adalah dengan cara mengunakan kekerasan, sama seperti khawarij pada masa pacsa tahkim, yang membenarkan adanya paktek kekerasan. 

Radikalisme agama senantiasa ada dan berkembang di bumi pertiwi, bahkan di dunia Internasional sekalipun. Hal ini tidak membuat pesimis atau menyerah dalam menghadapinya.

Ada beberapa strategi dalam menangkal paham radikalisme ini, antara lain sebagai berikut: pertama, penanaman kembali konsep Islam kultural di Indonesia “ ala K.H Abdurahman Wachid (Gus Dur)”.

Kedua, Rekontruksi hukum Islam dengan menggali budaya lokal Indonesia dengan melalui metode uruf (islam Indonesia). Ketiga, Pemerintah hendaknya memperhatikan kesejahteraan rakyat, membuat kebijakan yang merakyat , menetapka kebijakan ekonomi yang merakyat, menerapkan hukum yang adil. Keempat, merekontruksi kurikulum pendidikan dan pola pengajaran agama yang ada di instansi pendidikan. Kelima, penerapan pendidikan berarakter serta pendidikan karakter. 

Baca Juga: Pendidikan Karakter Membentuk Kemandirian dan Pribadi yang Baik

DAFTAR PUSTAKA

 

Adityawarman, Edo, W, Radikalisme Agama, dalam http://www.cebolang.net/radikalisme-agama, (Diakses Sabtu, 16 November 2019), 

Afdhal, 2015. Islam dan Radikalisme di Indonesia, Jakarta: LIPI Press.

Alif.id. https://alif.id, Diakses pada Senin, 25 November 2019, Pukul 22.00 

Faiqah, Nurul. Toni Pransisca. 2018. Radikalisme Islam VS Moderasi Islam, Jurnal Al Fikra: Ilmiah dan Keislaman, volume 17, No. 1.

Fatoni, Syamsul. 2018. Pembaruan Regulasi Terorisme Dalam Menangkal Radikalisme dan Fundamentalis, Jurnal Al- Tahrir iain.ponorogo.ac.id, volume 18, No. 1.

Ferry Efendi. Makhfudi. 2009. Pos Kesehatan Pesantren, dalam keperawatan kesehatan komunitas: Teori dan praktek dalam keperawatan, (Jakarta: Salemba Medika, 2009). 

Fitriyani, Laily. 2015. Pendidikan Peace Building Di Pesantren, Jurnal ejournal.uin-Malang.ac.id, Volume 16, No. 1. 

Hasyim, Asy’ari. www,googlelapis.com, Pentingnya pesantren dalam menangkal radikalisme, diakses Selasa, 19 November 2019.

https://fatonikeren.blgspot.com, diakses pada Kamis, 28 November 2019, Pukul 22.00

Ibrahim, Rustam. 2015. Deradikalisasi agama dalam pemahaman teks literatur pendidikan pesantren, Jurnal wahana akademika, volume 2, No. 2.

Ismail, Muhammad Arifin. 2013. Sikap pesantren dalam mengadapi paham pluarisme agama, Jurnal toleransi, Volume 5, No. 2.

Lasmana, Nunung. 2017. Deradikalisasi agama melalui pesantren, jurnal. Iainbima.ac.id, Volume 1. No. 1. 

Majid, Nurcholis. 1995. Tasawuf dan Pesantren, dalam M. Dawan Rahardjo (ed), Pesantren dan Pembaharuan , (Jakarta: LP3ES, 1995). 

Majid, Nurcholis. 2008.  Islam kemodernan dan keindonesiaan, (Bandung:  Mizan, 2008). 

Mantu, Rahma. 2015. Damai Dalam Komunitas Pesantren Sebuah Upaya Counter Paham Radikalisme, Jurnal Walisongo.ac.id, volume 23, No. 1.

Mastur. 2017.  Pesantren dan Kematangan Jiwa Keagamaan, Jurnal iain.pancor.ac.id, Volume vi, No 1.

Mas’ud, Abdurahman. 2004, Intelektual Muslim Perbelatan Agama dan Tradisi  Yogyakarta, LKIS.

Misnawi, Zuhairi. 2009. Madinah, (Jakarta: Kompas media nusantara, 2009), hal 295

Naim, Ngainun. 2011. Teologi Kerukunan Mencari Titik Temu dalam Keberagaman, (Yogyakarta: Teras, 2011).

Noorhayati, Siti Mahmudah. 2017. Pendidikan Mltiultural di Pesantren, Jurnal Madania, Volume 21, No. 1.

Norma Permata, 2015. Ahmad. Agama dan terorisme, (surakarta: Mup Press, 2005)

Samsul, Bahri. 2015. Islam dan Wacana Radikalisme Agama Kontemporer, Jurnal Dinika, volume 3, No.1.

Yono, 2016. Menakar akar-akar gerakan radikalisme agama di Indonesia dan solusi pencegahannya, Jurnal Ilmu syariah , FA, Universitas Ibn Khaldun, Bogor, Volume 4, No. 2.

Yuli Kusmanto, Thohir. Moh. Fauzi, dkk. 2015. Dialektika Radikalisme dan Anti Radikalisme di Pesantren, volume 23, No. 1.

Penulis Jurnal: Renalia

Enjoyed this article? Stay informed by joining our newsletter!

Comments

You must be logged in to post a comment.

Penulis

Nama lengkapku Renalia Rhomadani, saya tinggal di sebuah desa di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Tepatnya desa Karangsalamkidul. Sekarang saya menjadi salah satu mahasiswi di sebuah perguruan tinggi islam negeri, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto, namanya.

Tulisan Baru
Feb 19, 2024, 12:11 PM - Ruang Sekolah
Feb 19, 2024, 12:09 PM - Ruang Sekolah
Feb 19, 2024, 12:05 PM - Ruang Sekolah
Feb 19, 2024, 12:03 PM - Ruang Sekolah
Feb 19, 2024, 11:59 AM - Ruang Sekolah