Syeikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan, "Apa hukum orang yang berpuasa namun tidak menjalankan sholat ?"
Beliau Rahimahullah menjawa pertanyaan itu, "Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan sholat adalah orang kafir dan murtad."
Dalil meninggalkan sholat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala:
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (Qs. At Taubah [9]: 11)
Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)
Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan sholat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat.
‘Abdullah bin Syaqiq rahimahullah (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.”
[Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy; seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52, -pen]
Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.
Oleh sebab itu, kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa.” Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (karena sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah dari dirinya.
[Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17/62, Asy Syamilah]
Banyak yang menjalankan ibadah sunnah namun lalai dalam hal yang wajib. Ada istilah, puasa tidak puasa, yang penting hari raya. itu salah. Dalam Islam itu satu - satunya agama yang benar-benar mulia dan agung sehingga apa pun alasan kita untuk menjalankan suatu kewajiban (syariat Islam) contohnya shalat separah apapun keadaan kita, shalat tetap tidak terlepas dari WAJIB hukumnya,tidak ada air buat berwudlu gantinya tayamum, tidak bisa berdiri gantinya duduk, tidak bisa duduk, gantinya berbaring dan banyak sekali kemudahan-kemudahan yang Islam ajarkan.
Penulis: Hanif Yusuf
You must be logged in to post a comment.